Indikator Moderasi Beragama sebagai Ambang Pembatasan Konten Keagamaan di Ruang Digital

Authors

  • Ibnu Qodir IAIN Takengon

https://doi.org/10.54604/mbz.v14i2.576

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menetapkan empat indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi, serta mewajibkan harmonisasi regulasi agar tidak ada ketentuan yang kontraproduktif. Penelitian ini menganalisis apakah indikator tersebut menjadi rujukan dalam dua norma utama pengaturan konten keagamaan di ruang digital, yaitu larangan hasutan kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil perubahan tahun 2024 beserta pedoman penegakannya, serta klasifikasi konten terlarang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap bahan hukum yang berlaku sejak September 2023 hingga Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator moderasi beragama dirumuskan sebagai ukuran sikap umat, bukan norma perilaku, sehingga tidak dirujuk oleh kedua norma tersebut. Perubahan undang-undang tahun 2024 mengakomodasi indikator toleransi secara terbatas melalui unsur hasutan, tetapi belum menetapkan ambang dampak yang terukur, sementara pedoman penegakannya belum menyesuaikan diri dengan kebijakan moderasi beragama. Kategori meresahkan masyarakat dalam peraturan menteri bahkan sama sekali tidak memiliki ukuran, padahal peraturan inilah yang secara hierarkis paling langsung terikat mandat harmonisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mandat harmonisasi belum terpenuhi. Implikasinya, indikator toleransi dan anti kekerasan perlu diterjemahkan menjadi ambang pembatasan yang terukur dan berlaku bersama dalam penafsiran delik dan klasifikasi konten keagamaan.

Keywords:

moderasi beragama, harmonisasi regulasi,, ujaran kebencian, tata kelola konten, ruang digital

References

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menetapkan empat indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi, serta mewajibkan harmonisasi regulasi agar tidak ada ketentuan yang kontraproduktif. Penelitian ini menganalisis apakah indikator tersebut menjadi rujukan dalam dua norma utama pengaturan konten keagamaan di ruang digital, yaitu larangan hasutan kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil perubahan tahun 2024 beserta pedoman penegakannya, serta klasifikasi konten terlarang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus terhadap bahan hukum yang berlaku sejak September 2023 hingga Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator moderasi beragama dirumuskan sebagai ukuran sikap umat, bukan norma perilaku, sehingga tidak dirujuk oleh kedua norma tersebut. Perubahan undang-undang tahun 2024 mengakomodasi indikator toleransi secara terbatas melalui unsur hasutan, tetapi belum menetapkan ambang dampak yang terukur, sementara pedoman penegakannya belum menyesuaikan diri dengan kebijakan moderasi beragama. Kategori meresahkan masyarakat dalam peraturan menteri bahkan sama sekali tidak memiliki ukuran, padahal peraturan inilah yang secara hierarkis paling langsung terikat mandat harmonisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mandat harmonisasi belum terpenuhi. Implikasinya, indikator toleransi dan anti kekerasan perlu diterjemahkan menjadi ambang pembatasan yang terukur dan berlaku bersama dalam penafsiran delik dan klasifikasi konten keagamaan.

Downloads

Published

2024-10-02

How to Cite

Qodir, I. (2024). Indikator Moderasi Beragama sebagai Ambang Pembatasan Konten Keagamaan di Ruang Digital. Mubeza: Pemikiran Hukum Dan Ekonomi Islam, 14(2), 55–62. https://doi.org/10.54604/mbz.v14i2.576